-->

Saturday, August 7, 2010

Hukum Pernikahan dalam Islam

Menikah hukumnya memang bukan wajib seperti wajibnya sholat atau kewajiban ibadah lainnya. Namun menikah sungguh bermanfaat banyak. Selain berpahala besar, menenangkan hati, mendapatkan keturunan dan kebaikan-kebaikan lainya, menikah juga dapat mencegah berbagai pelanggaran antar jenis yang bukan mahromnya.

Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah, semoga bisa memotivasi kaum remaja untuk memeriahkan dunia dengan nikah.

1. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Alloh dan Sunnah Rosul untuk saling bisa menetapi hak dan kewajiban.

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا ٭النساء ٣

Menikahlah kalian apa yang baik untuk kalian dari perempuan dua, tiga atau empat. Jika kalian kawatir untuk tidak bias adil maka cukuplah satu atau apa yang di miliki tangan kananmua (budak). Demikian itu lebih mudah untuk berbuat adil (QS An Nisa’ ayat 3)

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ * رواه ابن ماجة

Menikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka bukan golonganku, dan menikahlah kalian sesungguhnya aku adalah orang yang memperbanyak umat, barang siapa yang punya kemampuan maka menikahlah dan barang siapa yang tidak punya kemampuan maka berpuasalah sesungguhnya puasa sebagai perisai (benteng penjagaan) ( HR Ibnu Majah )
2. Melengkapi / menyempurnakan agamanya

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَجَّ شَيْطَانُهُ يَقُوْلُ يَا وَيْلَهُ عَصَمَ ابْنُ آدَمَ مِنىِّ ثُلُثَىْ دِيْنِهِ * (أبو يعلى و الديلمى

Ketika salah satu dari kalian menikah maka syetannya akan berteriak dan berkata : Celaka… anak Adam telah menjaga 2/3 agamanya. ( HR Abu Ya’la dan Ad dailamy )

3. Menjaga Kehormatan Diri

يَامَعْشَرََ الشَّبَابَ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أََغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * رواه البخارى

“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih mudah menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya. (HR. Bukhari).

Didalam hadist lain disebutkan bahwa sehina atau serendah-rendahnya janaiz (mayat) adalah mati dalam keadaan membujang. Maka yang belum menikah segeralah menikah jika umur dan kesiapan lainnya sudah terpenuhi.

No comments:

Post a Comment